Kalibrasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Standarisasi & Pengendalian Mutu Industri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!