Kampanye Pemilu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!