Kantor Akuntan Publik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011Akuntan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!