Kantor Imigrasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Keimigrasian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!