Kantor Pertanahan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012Pemanfaatan, Pengelolaan, Sertifikasi & Perizinan Pertanahan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!