Kantor Urusan Agama Kecamatan, Selanjutnya Disingkat Kuakec,

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!