Kapal Negara

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Pelayaran, Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!