Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010Acara Peradilan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!