Komisi Pemberantasan Korupsi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!