Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!