Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat MPR

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009Lembaga Tinggi Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!