Masa Pajak

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!