Organisasi Kemasyarakatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

ReferensiHukumonline Pro
RUU Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022Penataan, Pembinaan & Pengawasan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013Peningkatan Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!