Penyidikan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Polisi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

serangkaian tindakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!