Reboisasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020Perlindungan, Konservasi & Rehabilitasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010Pengelolaan Hutan & Daerah Sungai
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008Perlindungan, Konservasi & Rehabilitasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!