Rehabilitasi Kesehatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008Acara Peradilan Pidana
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!