Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!