Rekening

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antar kantor Penyelenggara yang sama.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011Peredaran & Pengelolaan Mata Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000Penyitaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!