Reklamasi hutan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020Perlindungan, Konservasi & Rehabilitasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010Pengelolaan Hutan & Daerah Sungai
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008Perlindungan, Konservasi & Rehabilitasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!