Saksi dan/atau Korban

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008Acara Peradilan Pidana
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!