Santunan Cacat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Santunan yang diberikan berupa uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014Pensiunan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!