Sarana perkeretaapian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009Perkeretaapian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!