Satpol PP

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018Satuan Polisi Pamong Praja
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!