Satuan Tugas Penyelesaian Konflik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!