Sedekah

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!