Senat Akademik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

organ Undip yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

organ ITS yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan dibidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

organ Unhas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!