Senat Akademik

DisclaimerUpdate:

Definisi (7):

organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (8):

organ ITB yang menjalankan fungsi menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (9):

organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!