Senat Akademik

DisclaimerUpdate:

Definisi (13):

badan normatif tertinggi di Universitas di bidang akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (14):

badan normative tertinggi Universitas Gadjah Mada di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!