Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Pariwisata
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!