Sertifikasi Kompetensi Kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006Pemagangan dan Pelatihan Tenaga Kerja
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Jasa Konstruksi & Usaha Properti
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!