Sertifikasi Usaha Pariwisata

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Pariwisata
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!