Sertifikat Usaha Pariwisata

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Pariwisata
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!