Setoran Pokok

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012Koperasi & UKM
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!