SIP3MI

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!