SIPPTKI

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!