Sirkuit Terpadu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang, di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!