Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!