Sistem Jaminan Sosial Nasional

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Jaminan Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!