Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Jasa Konstruksi & Usaha Properti
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!