Standar Profesi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!