Standar Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

ukuran kelayakan yang harus dipenuhi secara minimum baik mengenai kelengkapan kelembagaan, proses, maupun hasil pelayanan sebagai alat dan penunjang utama dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!