Standar Usaha Pariwisata

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Pariwisata
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!