STRANAS-PPDT

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014Perencanaan & Pembangunan Infrastruktur
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!