Sub Distributor

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016Distributor
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!