Sumber daya alam

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015Pengembangan Industri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!