Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!