Syahbandar

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Pelayaran, Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!