Wali Amanat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Obligasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012Regulasi Efek Surat Berharga Syariah Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012Regulasi Efek Surat Berharga Syariah Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!