Wilayah Adat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

satu kesatuan geografis dan sosial yang secara turun temurun dihuni dan dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi dan leluhurnya atau melalui kesepakatan dengan Masyarakat Hukum Adat lainnya

ReferensiHukumonline Pro
RUU Masyarakat Hukum Adat Tahun 2020Adat
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!