Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH diatur dalam peraturan pemerintah.
[1] Amanah tersebut dilaksanakan melalui PP 26/2015 dan perubahannya.
Sumber Pendanaan PTNBH
Menyambung pertanyaan Anda, salah satu letak keistimewaan yang dimiliki oleh PTNBH adalah sumber pendanaannya. Pendanaan PTNBH dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan selain APBN. Sumber pendanaan PTNBH dari APBN diberikan dalam bentuk:
[2]bantuan pendanaan PTNBH; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pendanaan PTNBH digunakan untuk mendanai:
[3]a. biaya operasional;
b. biaya dosen;
c. biaya tenaga kependidikan;
d. biaya investasi; dan
e. biaya pengembangan.
Perlu Anda ketahui, bantuan pendanaan PTNBH merupakan penerimaan PTNBH yang dikelola otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
[4]
Sedangkan pendanaan selain APBN bersumber dari:
[5]masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha PTNBH;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan PTNBH;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
pinjaman.
Sumber-sumber pendanaan PTNBH di atas merupakan penerimaan PTNBH yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
[6] Secara khusus, usaha PTNBH merupakan layanan penunjang tridharma perguruan tinggi.
[7]
Pendanaan PTNBH yang bersumber dari selain APBN dapat digunakan untuk:
[8]biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan
biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Sementara itu, pendanaan PTNBH yang bersumber dari masyarakat yang diperhitungkan sebagai kekayaan PTNBH, dapat berupa:
[9]hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana punia;
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTNBH untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi.
[10]
Di sisi lain, PTNBH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam penetapan, PTNBH juga wajib berkonsultasi dengan kedua menteri tersebut. Tarif biaya pendidikan juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
[11]
Selain itu, PTNBH dapat memberikan:
[12]bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau
bantuan layanan kesehatan dan sosial.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 89 ayat (3) UU 12/2012
[2] Pasal 2 & 3 PP 26/2015
[4] Pasal 4 ayat (3) PP 8/2020
[5] Pasal 11 ayat (1) PP 8/2020
[6] Pasal 11 ayat (3) PP 8/2020
[7] Pasal 11 ayat (2) PP 8/2020
[12] Pasal 15 ayat (2) PP 26/2015